Kuasa Hukum: Label “Oknum Pajak” Keliru, Terdapat Landasan Hukum Pidana untuk Dugaan Tindakan Pemerasan
SEPUTAR SUKABUMI - Bukti digital berupa rekaman percakapan menjadi bukti kunci yang mengungkap adanya dugaan ancaman eksplisit guna memaksa AS memenuhi tuntutan keuangan bernilai ratusan juta rupiah serta permintaan pengalihan kepemilikan rumah di Summarecon. Yovie Megananda Santosa menyatakan bahwa label “oknum pajak” yang disematkan kepada AS sama sekali tidak memiliki dasar fakta. Bandung (12/08/2026)
Label “Oknum Pajak” Sepenuhnya Keliru.
AS bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memiliki ikatan kedinasan apa pun dengan instansi perpajakan. Narasi tersebut diduga sengaja digulirkan untuk mendiskreditkan nama baik AS. Penyebaran informasi palsu tersebut dapat dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru) mengenai penyerangan kehormatan di media elektronik.
Landasan Hukum Dugaan Pemerasan
Ancaman yang tertuang dalam bukti digital memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), yaitu memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman pencemaran nama baik. Seluruh bukti digital telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : YMS & Partners
