Tak Bisa Tarik Sewa di Simpang Ratu, Pendapatan Angkot 09 Cicurug–Cibadak Menurun.
Seputarsukabumi.web.id
SEPUTAR SUKABUMI - Pengemudi angkutan kota jalur 09 rute Cicurug–Cibadak mengeluhkan aturan baru yang mulai diberlakukan senin (06/07/2026). Kini mereka tidak lagi diperbolehkan berhenti menaik‑turunkan penumpang atau menarik sewa di kawasan Simpang Ratu, dan wajib langsung melaju memutar menuju Terminal Cibadak.
Berdasarkan keterangan sopir, selama Simpang Ratu menjadi titik pemberhentian utama dan sumber penumpang terbanyak di rute ini. Namun sejak penertiban lalu lintas di kawasan tersebut, setiap kendaraan angkutan umum dilarang berhenti di pinggir jalan maupun di area pertemuan jalan.
“ sejak dua hari yang lalu diberlakukan tidak bisa memutar di pertigaan Palabuhanratu, padahal biasanya dapat penumpang yang naik dari mulai pertigaan Palabuhanratu, labora sampai ke pasar. Sekarang lewat Simpang Ratu tidak boleh, harus langsung masuk terminal. Akibatnya pendapatan kami turun jauh, padahal biaya operasional tetap sama,” ungkap Ikbal Zaenulfalah (32) salah satu sopir,Rabu (08/07/2026)
Tidak hanya itu, Warga yang biasa menunggu kendaraan di lokasi itu pun ikut kesulitan. Mereka kini harus berjalan cukup jauh menuju terminal atau mencari tempat jemputan lain.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukmanul Hakim, mengatakan hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug sekaligus menata operasional angkot trayek 09.
Pengemudi berharap ada jalan tengah, tetap menjaga kelancaran lalu lintas, namun tidak mengurangi penghasilan yang biasa mereka dapatkan dan tetap memudahkan warga bertransportasi.
Reporter : Madun
