Kuasa Hukum TR : Tidak Ada Saksi Setempat Jika Kliennya Melakukan Kekerasan Kepada Nizam.
Kuasa Hukum TR saat diwawancarai seputarsukabumi.web.id Kamis, 21/05/2026
SEPUTAR SUKABUMI | Kuasa Hukum TR Fery Gustaman membeberkan soal tuduhan kepada Kliennya melakukan kekerasan Kepada Nizam bocah 12 tahun asal jampang Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa TR tidak melakukan kekerasan kepada Nizam, bahwa kematiannya bukan disebabkan kekerasan melainkan penyakit yang dideritanya.
Yang menguatkan TR tidak melakukan kekerasan terhadap Nizam, menurut Fery tidak ada saksi setempat yang melihat kliennya melakukan kekerasan kepada Nizam.
"tidak ada saksi setempat yang melihat klien saya melakukan kekerasan terhadap Nizam, sempat ada vidio yang viral Nizam katanya dipaksa minum air panas, Nizam kan udah ngerti pasti menolak suruh minum air panas"Ujar Kuasa Hukum TR kepada Wartawan, Saat mendampingi kliennya diserahkan Polisi ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/05/2026)
"Sempat ada tuduhan dari Ayah Nizam yang saat ini mohon maaf ya sama menjadi tersangka,bahwa ada alat masak itu bekas air panas yang diminumkan Kliennya keapada Nizam, hal itu tidak benar, menurut saksi dan TR air dalam Kastrol tersebut air Galon"Jelas Fery
Masih kata Kuasa Hukum TR, penetapan tersangka kepada kliennya hanya berbekal Vidio viral atas pengakuan Nizam dipaksa minum air panas oleh kliennya.
"Namanya juga lagi sakit panas pasti ngelantur ucapannya, pemeriksaan dokter jelas bahwa kematiannya Nizam disebabkan penyakitnya, jika memang TR melakukan kekerasan Nanti bisa dibuktikan pada persidangan itupun kalau ada saksi dan alat bukti dan juga TR tidak bida disebutkan melakukan KDRT atau kasus penelantaran anak bahwa ibu TR hanya nikah sirih dengan Ayah Nizam, jadi tidak ada ikatan secara hukum anatara TR dan Nizam"pungkasnya
TR kini menjadi tahanan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi selama 20 hari kedepan setelah sebelumnya tahanan penyidik Polisi, meski TR menyangkal semuanya tuduhan tapi kata Kuasa hukumnya TR tetap koperatif mengikuti Langkah-langkah prosedural yang dilakukan polisi maupun Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Saksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Tambuan, pihaknya membenarkan telah menerima limpahan dari Penyidik Polres Sukabumi atas kasus TR.
Kejaksaan langsung periksa TR untuk dimintai keterangan beserta alat bukti salah satunya rekaman Video,
Dalam waktu dekat tengah mempersiapkan dakwaan untuk persidangan dengan mengumpulkan keterangan TR serta alat bukti.
Idris
