FPP Desak DPMPTSP Sukabumi Mengenai Transparansi Legalitas 600 Perusahaan Tower BTS dan Aliran Dana CSR.
Audensi FPP bersama DPMPTSP Kab.Sukabumi kamis 23 April 2026
Seputarsukabumi.web.id - Ketua Perum Pemuda Palabuhanratu yang akrab di sapa Onay, mengungkapkan hasil audisi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terkait legalitas 600 Perusahaan Tower BTS diantaranya dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan aliran dan dana CSR (Corporate Social Responsibility). yang dilaksanakan Kamis (23/04/2026). di Gedung Aula DPMPTSP
"Kami Forum Pemuda Palabuhanratu, ini adalah Forum yang berbentuk kajian, selaku kontrol sosial mempertanyakan menara tower atau BTS yang ada seluruh kabupaten sukabumi" ujar Onay kepada Wartawan
Onay dengan tegas mengatakan menemukan dilapangan di salah satu desa ada dugaan sejumlah perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR dan dokumen legalitas tidak lengkap.
"Seperti dokumen bangunan layak fungsi yang dikeluarkan oleh pemerintah, mengenai soal dana CSR, yang kita ketahuikan aturan di negara kita itu jelas setiap perusahaan itu harus mengeluarkan dana CSR"tambahnya
Menanggapi hal itu, Dede Rukaya Kepala Dinas DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan terus menerus mengenai Legalitas Perusahaan BTS. ia juga membenarkan di Kabupaten sukabumi ada 600 lebih perusahaan BTS. Namun ada data yang privat ada data yang bisa di Publish.
"Untuk mengenai CSR ada sengaja perusahaan yang sudah memberikan CSRnya tapi tidak lapor, bisa cek di Bapperida ada berapa perusahaan yang sudah lapor perusahaan mengalokasikan dana CSRnya"Jelas Dede Rukaya
Namun Ketua FPP tidak puas dengan jawaban dari Dinas DPMPTSP, mereka akan melakukan Audiensi lanjutan untuk mendesak kepada pemerintah terkait transparansi legalitas Perusahaan BTS dan juga Aliran dana CSR.
Idris


