Audensi Soal Sengketa Lahan Dapur MBG Pamuruyan di Gelar Kecamatan Cibadak
SEPUTAR SUKABUMI | Warga bersama sejumlah pihak menggelar aksi damai dan Audensi terkait keberadaan bangunan SPPG/MBG yang diduga berdiri di atas lahan sengketa di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari ini Kamis, (23/04/2026).
Audensi tersebut di hadiri oleh unsur Forkopincam, Kecamatan Cibadak, Tokoh agama, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, (SATPOL PP),
Audensi tersebut melibatkan unsur masyarakat, tokoh setempat, serta pihak terkait lainya. Dalam pertemuan ini penggugat. Eni Nuraeni, menyampaikan Keberatan atas penggunaan lahan yang diklaim masih dalam setatus sengketa. Ia berharap adanya kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Suasana Audensi berlangsung cukup dinamis dengan penyampaian aspirasi dari berbagai pihak. Sejumlah peserta tampak menyuarakan tuntutan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perwakilan masyarakat menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah serta mengedepankan asas keadilan, guna menghindari potensi konflik berkelanjutan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keputusan final dari hasil Audensi tersebut pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan damai.
Usai mengikuti audensi terkait sengketa lahan yang digunakan untuk pembangunan SPPG/MBG, di Desa Pamuruyan, Hajah Siti Eni Nuraeni, menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media, hari ini di Kecamatan Cibadak.
Dalam wawancaranya, Eni Nuraeni menegaskan bahwa dirinya sebagai penggugat tetap berpegang pada hak atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Ia menyampaikan keberatan atas berdirinya bangunan diatas tanah tersebut sebelum adanya kejelasan hukum yang sah.
"Saya hanya meminta kejelasan dan keadilan. Lahan ini masih dalam proses sengketa, jadi seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan sebelum semuanya jelas," ungkapnya.
Ia juga berharap pemerintah setempat dan pihak terkait dapat bersikap netral serta membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Eni menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah, selama tidak merugikan hak-haknya sebagai pihak yang merasa memiliki lahan ters but,"ujarnya.
Madun.
