Putusan Inkracht Tak Digubris, Ahli Waris Laporkan Penguasaan Lahan ke Polda Ja
Seputarsukabumi.web.id, Jember -Sengketa tanah yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung kembali memantik polemik. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diduga tak dijalankan, memaksa ahli waris menempuh jalur pidana demi mempertahankan haknya.
Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, resmi melaporkan dua pihak berinisial Jupri Umar Busro dan Fauziatus Salisa ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026.
Didampingi tim kuasa hukum Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta tindak pidana pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak.
Tutik menegaskan, dirinya merupakan ahli waris sah almarhum Wahab, pemilik awal bidang tanah yang kini disengketakan. Ia menyebut perkara tersebut telah dimenangkan pihak keluarga secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung.
“Putusan MA sudah inkracht dan surat eksekusi juga telah terbit. Namun sampai sekarang lahan masih dikuasai terlapor. Bahkan ada pembangunan baru di atas tanah tersebut,” ujar Tutik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Tak hanya itu, Tutik juga mengungkap adanya dugaan pengrusakan tanaman milik orang tuanya pasca keluarnya putusan MA. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Jupri Umar Busro.
“Inilah yang membuat saya melapor secara pidana. Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menilai laporan ini sebagai langkah tegas melawan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
“Ketika putusan pengadilan diabaikan, itu sama saja melemahkan wibawa hukum. Klien kami sudah menang secara sah, namun hak atas tanah belum dikembalikan. Kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Rafly juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 257 KUHP dan pasal 521 KUHP tentang penyerobotan tanah, mengingat adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah dengan nilai taksiran mencapai Rp5 miliar, sekaligus kehilangan hak penguasaan atas aset warisan keluarga.
Sementara itu, saksi Abd. Fatah memperkuat klaim ahli waris. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sejak awal merupakan milik almarhum Wahab.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli. Tapi sekarang tiba-tiba sudah berganti nama, tanpa proses yang jelas,” katanya.
Kasus ini menyita perhatian publik, karena mencerminkan dugaan pengabaian putusan hukum yang telah final. Di sisi lain, perkara ini kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah warisan.
Asep Lodaya
