BLT DD Dikorupsi, Eks Kades Karangtengah Sukabumi Jadi Tersangka.
Saat Eks Kades Karangtengah Dibawa ke Mobil Tahanan Usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kamis (29/01/2026)
Seputarsukabumi.web.id - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi, Kamis (29/1/2026).
Dengan rampungnya tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus, mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Hari ini kami menerima tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan,” ujar Agus kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Karangtengah diduga menyalahgunakan dana BLT dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Dana bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak justru tidak tersalurkan secara utuh. Modus yang digunakan tersangka, lanjut Agus, dengan membuat laporan administrasi fiktif yang tidak sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Data penerima dimanipulasi, sehingga dana yang sudah dicairkan tidak sepenuhnya sampai kepada warga yang berhak,” jelasnya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dana BLT tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya pencalonan legislatif, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian satu unit mobil yang belakangan telah dijual.
Agus menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Meski demikian, sejumlah saksi tetap diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara di persidangan.
“Untuk sementara tersangka bertindak sendiri. Namun pemeriksaan saksi masih terus dilakukan agar pembuktian di pengadilan semakin solid,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU meliputi dokumen administrasi penyaluran BLT serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Usai tahap II, tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bandung guna memperlancar proses hukum.
Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil.
